Pembatasan pembelian Pertalite akan dimuat pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Kini Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) selaku regulator, telah membahas finalisasi wacana regulasi tersebut. Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan bahwa pemerintah akan segera menetapkan kriteria konsumen yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi, baik Pertalite maupun Solar.
Rencananya, kendaraan yang masih diperbolehkan membeli Pertalite yaitu mobil dengan kapasitas mesin 1.400 CC ke bawah, serta motor 250 CC ke bawah. Kendaraan dengan CC di atas itu tidak berhak mendapatkan BBM subsidi. Peraturan ini ditargetkan untuk dapat rampung pada Kuartal II 2024 ini.
Tagar: #berita