Home Artikel berita

Kini Lebih Ringan, Bea Balik Nama Kendaraan Seken Telah di Hapus

Admin Duaroda

Mekanik Senior DuarodaHub

28 May 2025 5 min read 1 Views
Kini Lebih Ringan, Bea Balik Nama Kendaraan Seken Telah di Hapus

Kabar baik bagi Anda yang membeli kendaraan bekas. Sekarang, proses balik nama kendaraan tidak lagi membebani karena bea balik nama untuk kendaraan bekas sudah resmi dihapus. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih mudah dan ringan saat mengurus kepemilikan kendaraan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Paragra 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Aturan tersebut menyatakan BBNKB hanya dikenakan saat pembelian kendaraan baru, tidak berlaku untuk kendaraan bekas.
5 Keuntungan Balik Nama Kendaraan Bermotor

1. Legalitas Terjamin

Kendaraan resmi atas nama pemilik baru,

memudahkan urusan hukum dan kepemilikan.

2. Administrasi Lebih Mudah

Pembayaran PKB dan kewajiban lainnya jadi lebih praktis karena data kendaraan sesuai KTP pemilik.

3. Akses Layanan Samsat

Lebih mudah memanfaatkan layanan Samsat

digital dan inovatif, seperti pembayaran online.

4. Mudah Urus Dokumen Hilang

Jika STNK atau BPKB hilang, pengurusannya lebih cepat karena data sudah sesuai.

5. Lindungi dari Risiko Hukum

Menghindari tanggung jawab atas penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik sebelumnya dan mempermudah klaim asuransi.

Meskipun BBNKB untuk kendaraan bekas dihapus, masih ada biaya lain seperti PKB, SWDKLLJ, biaya mutasi, serta biaya administrasi untuk STNK, pelat nomor, dan BPKB, yang harus dipersiapkan saat proses balik nama.

Tagar: #berita