Home Artikel berita

7 Pelanggaran yang Berisiko Kena Tilang Manual

Admin Duaroda

Mekanik Senior DuarodaHub

26 Sep 2024 5 min read 1 Views
7 Pelanggaran yang Berisiko Kena Tilang Manual

Dengan adanya ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), diharapkan agar penegakan hukum lalu lintas berjalan secara transparan dan efektif. Tapi perlu diingat, tilang manual masih berlaku untuk 7 jenis pelanggaran selektif.

Sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dirancang untuk menangkap pelanggar lalu lintas secara otomatis. Ini dilakukan dengan kamera yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Tapi selain itu, ada 7 pelanggaran selektif yang masih dapat dikenakan tilang manual.

  1. Kelebihan muatan
  2. Berboncengan lebih dari dua orang
  3. Tidak menggunakan helm
  4. Melanggar marka jalan
  5. Mengonsumsi narkoba saat berkendara
  6. Melebihi batas kecepatan atau balap liar
  7. Menerobos lampu merah

Ketujuh pelanggaran tersebut dianggap paling berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang fatal dan membahayakan keselamatan. Karena itulah, tilang manual tetap diberlakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas, sekaligus memastikan agar pelanggaran ditindak secara tepat.

Tagar: #berita