Sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dirancang untuk menangkap pelanggar lalu lintas secara otomatis. Ini dilakukan dengan kamera yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Tapi selain itu, ada 7 pelanggaran selektif yang masih dapat dikenakan tilang manual.
- Kelebihan muatan
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menggunakan helm
- Melanggar marka jalan
- Mengonsumsi narkoba saat berkendara
- Melebihi batas kecepatan atau balap liar
- Menerobos lampu merah
Ketujuh pelanggaran tersebut dianggap paling berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang fatal dan membahayakan keselamatan. Karena itulah, tilang manual tetap diberlakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas, sekaligus memastikan agar pelanggaran ditindak secara tepat.
Tagar: #berita